BANDUNG – Jelang tahun baru 2022, Pemerintah Kota (pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung melakukan rekayasa lalu lintas di tiga persimpangan.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi Dan Parkir Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengatakan bahwa rekayasa dilakukan karena sebelumnya sering terjadi kecelakaan.
“Yang pertama kami melihat lebar jalannya itu tidak terlalu besar, kemudian kita coba meningkatkan sektor ekonomi dengan menambahkan kapasitas parkir. dan yang berikutnya sebenarnya pola disini kalau itu dilakukan di dua arah sering muncul kecepatan tinggi,” ujar Rijal, di Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Kamis (30/12).
“Apalagi penerangan jalan juga tidak terlalu sempurna, sehingga rawan terjadinya kecelakaan,” tambahnya.
Dengan rekayasa lalu lintas tersebut, Rijal berharap bisa meminimalisir kecelakaan di daerah tersebut.
“Dengan pola satu arah, harapan kita zero accident. Lalu lintas lebih lancar, kapasitas jalan lebih maksimal penggunaannya,” ucapnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa Jalan Cisangkuy semula dua arah, dirobah menjadi satu arah dari utara ke selatan. Kemudian, kata dia, jalan Cilaki semula dua arah menjadi satu arah dari selatan ke utara.
“Kemudian simpang NISP yang jalan Ciliwung, taman Cibeunying. Cihapit itu jalan taman Cibeunying, yang sebelah baratnya semula dua arah menjadi satu arah dari selatan ke utara,” jelasnya.
“Jalan tamang Cibeunying yang sebelah timurnya, semula dua arah menjadi satu arah dari utara ke selatan. Nah kemudian untuk Simpang Lima jalan Lombok yang di dekat Siliwangi Golf Range itu, jalan Lombok diarah Selatan samping SPBU semula dua arah menjadi satu arah dari selatan ke utara,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana pun membenarkan bahwa daerah tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Oleh karena itu, kenapa dibuat rekayasa seperti ini adalah untuk mengurangi potensi kecelakaan,” ujar Asep.
Pihaknya menjelaskan bahwa simpang ini bisa disebut simpang tidak beraturan. Karena, menurutnya simpang tersebut maksimal seharusnya 4 kaki. Sementara yang berada di simpang tersebut ada 6 kaki.