BALEENDAH – Jelang akhir tahun, berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum, dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di halaman belakang Kantor Kejari, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (30/12).
Barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ada 17 macam, seperti ganja sekitar 5 kilogram, tembakau gorila ganja sintetis, sekitar 1 kg, psikotropika golongan 1V. Jenis alpazolam, camlet xanax dan lainnya. Sebanyak 416 butir, obat keras daftar G sebanyak 10.190 butir, timbangan elektrik 37 buah, handphone berbagai merek 132 buah, uang dolar US pecahan 100 dolar 93 lembar, uang palsu pecahan 50 ribuan 100 ribu nominalnya sampai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko mengatakan semua barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara pidana umum yang sudah putus di pengadilan.
“Mulai dari ganja, tembakau sintetis, ada juga sabu, ada juga senjata tajam, dan sepeda motor itu sebagai alat untuk tindak pidana,” ungkap Sunarko.
Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan kembali dalam setahun terakhir. Namun, Sunarko berharap kedepannya pemusnahan bisa dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Jadi perkara yang sudah selesai dan sudah di putus segera kita musnahkan jadi masyarakat juga tahu kalau barang-barang tersebut bagi kami itu tidak ada harganya, walaupun kalau dipasaran itu cukup lumayan harganya, namun itu menjadi tidak berharga karena itu racun,” katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan jumlah kasus setiap tahunnya terus mengalami peningkatan baik secara kualitas ataupun kuantitas, karena itu sebagai eksekutor pihaknya harus melakukan pemusnahan.
“Ini memang setiap tahun ada peningkatan jumlah karena memang sesuai dengan jumlah penambahan penduduk, namun hal itu (penambahan kasus) berarti keberhasilan aparat dalam membongkar kasus-kasus yang ada,” jelasnya.
Saat ini memang banyak kasus-kasus yang sedang tren, terutama adanya kekerasan seksual yang korbannya masih dibawah umur, serta ada juga yang pelakunya dibawah umur
“Untuk kasus sekarang ini memang banyak kasus yang sedang trend terutama adanya kekerasan seksual korban dibawah umur, ada juga pelakunya dibawah umur. Saat ini, persentase peningkatan kekerasan seksual tidak lebih dari sepuluh persen. Ini yang perlu menjadi atensi kita bersama,” tutup Sunarko. (yul)