JAKARTA – Meningkatkan pengawasan dan memastikan penyelenggaraan penerbangan untuk mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan pada periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Hal tersebut diatur melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : INST 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
“Instruksi ini akan mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Pihaknya melakukan pengendalian frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight), serta membatasi jam operasi bandar udara.
“Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara, dan bandar udara,” ujarnya.
Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional yang ada di 51 (lima puluh satu) bandar udara, baik domestik maupun internasional, dan dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.
Sementara itu, Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah di Indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mengantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.
“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek 3S+1C (safety, security, services, and compliances) serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19,” harapnya. (ant/ran)