Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi Gubernur, Buruh Akan Lakukan Aksi Menginap Hingga Mogok Kerja

BANDUNG – Ribuan buruh se-Jawa Barat mendatangi Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12).

Dari pantauan Jabar Ekspres di lokasi, ribuan buruh tersebut datang ke Gedung Sate dengan aksi longmarch. Bahkan berbagai elemen buruh datang menggunakan atribut sesuai dengan organisasinya.

Ribuan buruh se-Jawa Barat tersebut menuntut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka elemen buruh akan melakukan aksi lanjutan berupa mogok kerja.

“Skemanya mungkin akan terjadinya mogok (kerja),” ujar Jinto saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (28/12).

Kabarnya sejumlah elemen buruh tersebut akan melakukan aksi hingga tiga hari ke depan.

“Kemudian akan ada rencana menginap juga, saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk rencana menginap malam ini, dan beberapa hari ke depan, kan aksinya tiga hari,” tegasnya.

Melihat hasil keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, Jinto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa daerah yang tidak mengalami kenaikan. Kata dia, beberapa daerah yang mengalami kenaikan pun hanya sedikit.

“Ya keputusan Gubernur yang kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 kabupaten kota yang gak naik upah mdi tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8 persen sampai dengan 1,9 persen, tentunya berkisar dari 12 ribu sampai 30 ribuan,” ucapnya.

Pihaknya menilai bahwa kenaikan tersebut masih minim. Menurutnya hal tersebut berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi yang sedang naik.

“Itu hanya naik sedikit. kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu percis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus,” jelasnya.

“Nah kemudian di sisi lain pemerintah tidak menginginkan kenaikan upah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 itu, ini sangat terbalik,” pungkasnya.* (mg2/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan