JAMBI – Sebuah Bus dengan kecepatan tinggi menabrak mobil pikap yang berpenumpang satu keluarga, akibatnya semua penumpang pikap menjadi korban, 4 tewas dan satu orang terluka parah.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM3, tepatnya di Bangko Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi pada Sabtu (25/12/2021) pukul 12.30 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, 3 penumpang tewas ditempat kejadian, sementara satu orang meninggal dalam perjalan menuju Rumah Sakit Umum Raden Matrtaher.
Pikap Suzuki Carry bernopol BG 8474 EJ dikemudikan Yongki Ferdiansyah. Sedangkan Bus Family Raya bernopol BH 7787 FE dikemudikan Muhammad Kadafi.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kecelakaan itu berawal dari bus yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bangko menuju Bungo. Dari arah sebaliknya datang pikap. Tabrakan tidak terhindarkan. Empat penumpang pikap tewas.
”Penumpang tersebut adalah Lia (33), Viona (14), Vanesa (10) dan Vania (4),” ungkapnya pada Minggu (26/12/2021).
Para wanita tersebut tidak lain adalah istri anak dan keponakan. Mereka merupakan warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Sesaat sebelum terjadi kecelakaan, Lia Febriani duduk di depan di samping pengemudi. Sementara dua anak dan keponakan sopir duduk di bak belakang. Mobil pikap sepulang menjemput Viona di Pesantren Tambang Baru.
Informasi yang dihimpun, bus oleng. Gara-garanya, ban sebelah kiri bus turun dari badan jalan. Sopir membanting setir kembali ke kanan agar bus naik kembali ke badan jalan. Karena hilang kendali, bus menabrak pikap yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut 4 tewas yakni, ayah (sopir), anak dan keponakan meninggal di tempat. Sementara anaknya bernama Viona meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sedangkan istri korban saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko mengalami luka di bagian kepala.
”Sopir dari Pamily Raya yang sempat melarikan diri. Saat ini sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” ujar kapolres. (gw/fin)