Selain itu, permasalah lain yang dituduhkan kepadanya adalah masalah kepemilikan lahan pribadi yang berada di Karangtengah, Kampung Patrol, Desa Cinta.
Ruddy mengakui bahwa tanah itu dimiliki secara pribadi telah memiliki sertifikat sejak 1995. Bahkan untuk legalitas usaha juga sudah ada Izin Penggunaan dan Peruntukan Tanah (IPP). Bahkan izin lingkungan juga ada.
Lahan tersebut sudah dilakukan pengecekan dan dikontrol oleh Polda Jabar. Bahkan tidak ada lahan milik Perhutani yang diambil seperti yang dituduhkan para pendemo.
‘’Lihat batasnya. Jadi minta ke Perhutani ajak nih D’Ragam sama perhutani. Ada tanah perhutani yang diambil Rudy Gunawan enggak tanah perhutani. Proses saja secara ketentuan,’’tandas Ruddy.
Untuk itu, Ruddy menginginkan, permasalahn ini sebetulnnya bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan dengan cara DPRD membuat Pansus.
‘’Saya juga juga siap jika ada yang menanyakan kenapa Banprov tidak terserap maka, saya yang bertanggungjawab. Banprov itu tidak diserap karena tidak ada kecukupan waktu dan saya sudah melaporkan ke Gubernur,’’ tutur Rudy
‘’Kalau sekarang ada yang marah itu urusan saya. Udah Pansusin saja sekalian. Kalau saja ada yang menyangkut Pokir DPRD ya sudah Pansuskan juga. Saya tidak keberatan yang penting saya ingin menyelamatkan kabupaten Garut,’’tambah Rudy lagi. (red)