JAKARTA – Setiap tahun, isu mengucapkan Selamat Natal Selalu menjadi perdebatan di Indonesia yang mayoritas bergama muslim.
Masyarakat sendiri sepertinya masih bingung, antara mau mengucapkan kepada umat nasrani atau sekedar menghormatinya. Tidak jarang, perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir (Takfîr).
Untuk menjawab seperti apa hukumnya, Dosen IAIN Tulungagung Ustadz Husnul Haq, akan mengupasnya dalam beberapa poin seperti dikutip di halaman islam.nu.or.id
Menurutnya, tidak ada ayat AlQuran dan Hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Dengan begitu, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sebetulnya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang terkait dengan hukum Mengucakan selamat natal ini.
Ulama yang Melarang
Sebagian ulama menyatakan keharamannya mengucapkan natal di antaranya, Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya, Ulami ini secara jelas mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal.
Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya:
Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu.
Sedangkan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal dianggap sama saja memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal merupakan kelahiran nabi Isa.
Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, nomor 4031).
Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram.