BANDUNG – Sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Herry Wirawan (HW) kepada belasan Santriwatinya, direncakan akan kembali digelar pada Kamis (23/12), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan menghadirkan saksi lagi.
Dalam persidangan kali ini juga, majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi masih menganggendakan pemeriksaan terhadap saksi yang akan memberikan keterangan atas kelakuan HW saat memimpin pesantrennya.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menerangkan bahwa saksi yang nantinya akan diperiksa berjumlah tiga orang.
“Jadi hari ini kembali digelar, dan rencananya akan ada tiga orang saksi yang nantinya dihadirkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).
Dengan adanya hal tersebut, Dodi menambahkan, bahwa nantinya ketiga saksi itu terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang saksi anak.
“Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak,” imbuhnya.
Untuk diketahui, persidangan kali ini akan digelar secara tertutup dan untuk terdakwa masih akan menjalankan sidang di Rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung.
(Mg4/wan)
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Herry Wirawan (HW) kepada belasan Santriwatinya, direncakan akan kembali digelar pada Kamis (23/12), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan menghadirkan saksi lagi.
Dalam persidangan kali ini juga, majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi masih menganggendakan pemeriksaan terhadap saksi yang akan memberikan keterangan atas kelakuan HW saat memimpin pesantrennya.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menerangkan bahwa saksi yang nantinya akan diperiksa berjumlah tiga orang.
“Jadi hari ini kembali digelar, dan rencananya akan ada tiga orang saksi yang nantinya dihadirkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).
Dengan adanya hal tersebut, Dodi menambahkan, bahwa nantinya ketiga saksi itu terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang saksi anak.
“Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak,” imbuhnya.