Mantan Ketua Kadin Jabar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1.7 Miliar

BANDUNG –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan penahanan terhadap Tatan Pria Sudjana yang merupakan mantan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Jawa Barat pada Senin, (20/12).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Taufik Effendy mengatakan, Tatan Pria Sujana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana Bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2019.

‘’Atas tindakannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar,’’ujar Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (20/12).

Menurutnya, penanganan dugaan korupsi mantan ketua Kadin Jabar ini sudah memasuki tahap kedua dan sudah ada tersangka lain Bernama Ami Yulianti.

Taufik memaparkan, dugaan korupsi berawal dari informasi yang disampaikan oleh Dony Mulyana yang merupakan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup.

Doni melaporkan bahwa dana Coorperate Sosial Responbility (CSR) yang dikelola Kadin Jabar disalahgunakan oleh Tantan. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan ternyata diduga ada penyelewengan dana Hibah.

Dalam melakukan penyelidikan Kejati Jabar membuat asumsi atas kisruh yang terjadi di Internal Kadin Jabar.

Pemberhentian secara sepihak Doni Mulyana sebagai Wakil Ketua Kadin Jabar dilakukan secara tiba-tiba setelah dana Hibah dari Pemdaprov Jabar cair sebesar Rp 1.7 miliar.

Pemberhentian Dony Mulyana juga tidak sesuai prosedur AD/ART Kadin. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kadin pusat.

Dalam keterangannya disalah satu media, Tatan mengaku bahwa dana hibah Rp 1,7 Miliar digunakan untuk biaya studi banding ke Korea dan Jepang bersama Gubernur Jabar.

Kadin Jabar juga tidak dapat mempertanggungjawabkan pemakaian dana hibah Rp 1,7 miliar secara transparan, hal ini dibuktikan oleh mosi tidak percaya dari 17 Kadin Kabupaten/Kota.

Mosi tidak percaya ini, membuat Kadin Pusat memerintahkan agar Kadin Jabar menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) dengan agenda utama memberhentikan Tatan Pria Sudjana dari Ketua Umum Kadin Jabar.

‘’Demikian analisa dugaan penyelewengan dana hibah Rp 1,7 Miliar,” pungkas Taufik. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan