JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/12), panggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, tahun 2012–2017.
”Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012–2017, hari ini (20/12) tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Senin (20/12).
Lima saksi, yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) DKPLHD Kota Banjar tahun 2007–2008 Salim Heryanto, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar tahun 2007–2008 Komarudin Saprialidin, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar tahun 2007–2008 Hilda Siti Hindasah, Kepala Bidang Bina Program Kota Banjar Tahun 2007–2008 Wawan Hernawan, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar Tahun 2009 Endang Hendra.
Ali mengatakan, pemeriksaan lima saksi itu dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.
”Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka,” ujar Ali.
Terkait pengumpulan bukti, lanjut dia, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut. (jawapos-red)