Ketentuan Patokan Alokasi BLT Dana Desa Disorot Anggota DPR

Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS
Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS
0 Komentar

Disampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya. (Antara)

0 Komentar