Disampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya. (Antara)
Ketentuan Patokan Alokasi BLT Dana Desa Disorot Anggota DPR
