“Diharapkan kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk TPAKD sebagai langkah nyata memberikan akses keuangan seluasnya kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah serta keselarasan rencana kerja pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2021, telah terbentuk 325 TPAKD di 34 provinsi dan 291 kabupaten/kota.
Berbagai program yang dilaksanakan TPAKD tersebut antara lain:
1. Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR);
2. Bank Wakaf Mikro (BWM);
3. KUR klaster;
4. Kredit Ultra Mikro;
5. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)/Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)/Asuransi Nelayan (ASNEL);
6. Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) termasuk Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB);
7. Laku Pandai;
8. Pemberdayaan BUMDes dan UMKM; dan
9. Pembentukan Jamkrida dan program lainya yang bekerja sama dengan para pelaku usaha jasa keuangan.
Khusus untuk program KUR klaster, OJK bersama TPAKD telah membentuk ekosistem KUR klaster di beberapa daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan berorientasi ekspor, diantaranya klaster Alpukat Pameling di Malang, klaster padi di Karanganyar, klaster umbi porang di Mojokerto, klaster padi, jagung dan peternakan sapi di Gorontalo, dan klaster sereh wangi di Minahasa, Sulut.
Program KEJAR sampai triwulan III tahun 2021, berhasil membuka 43,43 juta rekening tabungan segmen anak/pelajar, atau sebesar 67,2% pelajar Indonesia telah memiliki rekening, dengan nominal sebesar Rp26,3 triliun.
Sementara untuk Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) sampai triwulan III tahun 2021 telah diimplementasikan di 65 TPAKD dengan 92 skema kredit/pembiayaan, dan telah menyalurkan kredit kepada 133.889 debitur sebesar Rp1,3 triliun.
Guna mendorong pelaku UMKM di daerah naik kelas, TPAKD juga menginisiasi berbagai program pemberdayaan UMKM, antara lain melalui digitalisasi UMKM seperti program KurBali.Com, UMKM Bangkit, UMKM Go Export, UMKM Naik Kelas dan lain sebagainya.
Selama tahun 2021, untuk mendukung operasionalisasi TPAKD, telah dikeluarkan pula Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan TPAKD, serta Juknis Penyusunan Program Kerja TPAKD. Selain itu, telah dikeluarkan pula Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan yang inklusif di sektor pertanian.