Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Tergantung Kesiapan Sekolah

BANDUNG – Dengan diizinkannya pemberian vaksin untuk anak usia 6-11 tahun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini sudah melakukan beberapa persiapan.

Bahkan, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani mengatakan bahwa nantinya skema pemberian vaksinasi Covid-19 ini akan disesuaikan dengan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

“Kita mendapat surat dari kementerian kesehatan 13 Desember, kemudian tanggal 14 kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Disdik (Dinas Pendidikan) tanggal 14 kita sudah rapat sosialisasi ke seluruh fasilitas kesehatan, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan pelaksanannya,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (15/12).

Rosye juga menyatakan akan menargetkan sebanyak 250 ribu anak usia 6-11 tahun yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19. Namun untuk pelaksanaannya masih berbasis sekolah.

“Target kalau dari data Disdukcapil itu sekitar 250 ribu anak, kalau data dari disdik anak SD bisa sampai itu ada 211 ribuan kurang lebih ditambah yang dari kemenag MI itu ada sekitar 17 ribu, belum masuk data dari pesantren dan panti, karena panti juga dinsos, itu juga termasuk sasaran yang harus divaksinasi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa nantinya pemberian vaksin Covid-19 akan dilakukan setelah para anak usia 6-11 memeroleh suntikan imunisasi rutin. Bahkan, lanjut Rosye, jarak antara suntikan imunisasi rutin dan vaksinasi adalah 2-4 minggu.

“Anak harus sehat saat dilakukan vaksinasi. Kemudian, imunisasi lanjutan program rutin untuk vaksin MR untuk campak, rubela, dan tetanus, harus ada jarak, jadi tidak bisa langsung. Jadi pelaksanaannya tentunya tergantung sekolah yang sudah selesai minimal dua sampai empat minggu (setelah suntikan vaksin sebelumnya) supaya aman,” ujarnya

Sementara itu, untuk anak yang tidak memungkinkan diberikan vaksin di sekolah, vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan setempat.

“Nanti akan dilakukan dulu screening, syaratnya harus punya NIK (Nomor Induk Keluarga) di KK (Kartu Keluarga), tidak perlu kartu identitas anak. Untuk anak-anak yang tidak memungkinkan pelaksanaannya di sekolah mungkin karena sakit atau lain sebagainya, itu bisa juga dilaksanakan di fasilitas kesehatan, misal di rumah sakit tempat kontrolnya,” jelas Rosye.

Tinggalkan Balasan