BANDUNG – Kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren di Bandung bernama Herryu Wirawan (HW) terhadap belasan santriwatinya mencuatkan kembali topik mengenai hukuman kebiri.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya telah mendapatkan Instruksi langsung dari Peresiden Joko Widodo untuk turut andil dalam mengawal kasus tersebut.
“Dalam kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus, saya hadir kemarin. Presiden mengarahkan agar pemerintah hadir untuk memberikan tindak tegas, dan bahkan, Presiden memberikan perhatian serius( dengan) penegakan hukum yang seberat-beratnya buat pelaku,” ucapnya di Kejaksaan Negri Tinggi (Kejati) Jabar yang berlokasi di Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12).
Dengan adanya instruksi dari presiden, kata Bintang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), dan instansi terkait.
Dari hasil Koordinasi tersebut, nantinya mereka akan bersepakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan jaminan perlindungan kepada para korban.
“Hari ini kami telah berdiskusi terhadap kelanjutan terdakwa HW, ini merupakan kolaborasi lintas sektoral, ini masalah kita semua, kita ingin membuktikan bahwa kita betul betul memberikan keberpihakan kepada korban,” ungkapnya
Bahkan ia juga menegaskan, bahwa tindakan bejat yang dilakukan oleh terdakwa HW terhadap 13 santriwati merupakan perbuatan keji. Sehingga, kementrian PPPA akan terus mendorong hakim untuk memberikan hukuman berat ditambah hukuman kebiri untuk HW.
“Ini kejahatan yang luar biasa, tidak hanya kekerasan seksual saja, eksploitasi dan penyalahgunaan bansos. Kekerasan Seksual ini korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sudah barang tentu pelaku (HW) harus mendapat tambahan hukuman kebiri,” tegasnya.
“Saya yakin masyarakat puas, bila terdakwa dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
(Mg4/wan)