Dalam situasi menegangkan itu polisi kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku. “Tersangka akhirnya berhasil diamankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)