PALEMBANG – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma pelaku pelecehan tiga mahasiswi telah menjadi penghuni tahanan Dit Tahti Polda Sumsel sejak Sabtu (11/12) pukul 00.00 WIB.
Reza Ghasarma yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tampak memakai baju tahanan berwarna orange nomor 51 sempat diabadikan dalam sebuah foto oleh tim penyidik.
Setelah ditetapkan tersangka, Reza ditahan selama 20 hari ke depan. Reza bersitegas tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, tetapi penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan sudah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk membuktikannya.
Tersangka Reza diancam dengan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi ancaman hukuman tersebut, kuasa hukum Reza, H Ghandi Arius, SH, MHum menegaskan jika itu merupakan kewenangan penyidik.
“Kami bisa memahami alasan penyidik. Semata-mata untuk kelancaran proses pemeriksaan dan Pak Reza juga memahami itu, agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan,” terang Ghandi, Jumat malam.
Ghandi juga menyebut kasus yang menjerat kliennya ini agak sedikit menarik karena turut dibumbui isu-isu yang kerap menyudutkan kliennya.
“Mulai diisukan melarikan diri, tetapi faktanya klien kami kooperatif dan menghadiri pemeriksaan di pemanggilan perdananya,” kata Ghandi.
Terkait Reza yang tidak mengakui jika nomor ponsel yang disodorkan sebagai barang bukti, Ghandi menegaskan jika dari 5-6 nomor telepon yang disodorkan penyidik hanya satu nomor yang diakui memang benar miliknya.
“Bukan berarti Pak Reza mengingkari, tetapi karena dia benar-benar tak mengetahui jika nomor-nomor yang disodorkan penyidik benar milik dia,” ujarnya.
Dia juga tetap mendorong agar penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan politisasi dalam kasus kliennya tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan kami bakal melaporkan pihak-pihak yang dinilai telah mempolitisasi kasus yang sudah menjerat klien kami,” pungkasnya.(JPNN-red)