BANDUNG – Dengan banyaknya bermunculan kasus-kasus baru kekerasan terhadap anak dan perempuan, Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengetok palu Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS)
Sebab, Emil menilai Pasal-pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan Seksual.
“Jadi artinya ini ada fenomena yang harus disikapi, dan salah satunya adalah RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS), itu harus segera diketok palu oleh DPR. Karena Pasal-pasal KUHP itu nggak bikin jera. Jadi maksud saya, kalau ada Undang-undang insyaAllah itu lebih kuat,” ujarnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Senin (13/12).
Selain itu, Emil juga mengatakan bahwa terkait dengan perkembangan kasus pencabulan yang telah terjadi baru-baru ini, ia menyebut bahwa para korban yang merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang ada di Kota Bandung, kini sudah mulai bersekolah lagi.
“Ya, semua santri itu ada yang sudah disekolahkan sebagian ke Sekolah Muhammadiyah, dan sudah dilaksanakan dari bulan Mei (2021), itu untuk aspek si santrinya. Dan kalau aspek hukumnya, itu sudah diproses sampai empat kali sidang,” ujarnya.
Maka dari itu, Emil berharap setiap pelaku tindakan kekerasan seksual bisa dihukum seberat-beratnya dan harus memaksimalkan pasal yang bisa dimanfaatkan untuk menjerat pelaku secara hukum.
“Jadi saya hanya berharap dihukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
(Mg4/wan)