CIMAHI – Sejumlah 13 bangunan liar yang ada di Kota Cimahi resmi dibongkar Satpol dengan tujuan untuk menata kawasan pusat kota.
Pembongkaran bangunan liar dilakukan di Jalan Ria, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah yang bertepatan di sebelah Alun-alun dan pusat kota pada Jumat (10/12).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana mengatakan, proses pembongkaran bangunan sudah cukup lama.
“Sebetulnya, ini progresnya sudah lama dari bulan Juni kita sudah melakukan tindakan ini, tahapannya kita tempuh dulu dari bulan juni sampai saat ini karena kita betul-betul koordinasi dengan para pemangkul ini kalau tidak berkoordinasi,” ujar Deden di sela pembongkaran, Jumat (10/12).
Lamanya proses pembongkaran bangunan, lanjutnya, dia sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan pihak pemerintah kota, TNI-Polri, dinas terkait dan juga pemadam kebakaran.
“Saat ini dalam kesepakatan, bahwa di bulan Desember ini harus sudah selesai. Kita koordinasi dengan warganya, termasuk dengan ormas juga Alhamdulillah dapat berkondusif akhirnya kita bisa melakukan aktivitas ini. Jika tidak koordinasi, kami juga pasti akan kesulitan melakukan eksekusi pembongkaran ini,” bebernya.
Terkait bangunan yang dibongkar, kata dia, merupakan deretan bangunan tidak permanen yang dibagi-bagi menjadi 13 kios. Artinya, bangunan liar ini hanya satu yang berdiri, namun dibagi menjadi 13 kios.
“Sebetulnya, 1 bangunan disekat-sekat menjadi 13 bangunan,” jelasnya.
Dia mengujar, soal pemilik bangunan yang buka di tempat bangunan itu akan direlokasikan ke pasar-pasar tradisional dengan memberikan fasilitas yang cukup.
“Untuk relokasi kita arahkan ke pasar-pasar yang ada di Kota Cimahi dan untuk sementara ini kita gratiskan karena mereka belum punya lahan sendiri,” katanya. (mg3)