Pemkot Tanggapi Keras Kasus Pencabulan Belasan Santri Oleh Oknum Guru Pesantren

Sementara itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jabar, Riyono mengatakan bahwa korban berjumlah 12 orang. Bahkan, ada beberapa yang sampai hamil akibat ulah bejat dari HW.

“Jadi totalnya korban ada 12 anak, dan itu memang ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya 8 anak yang lahir dari hasil tersebut. Kemudian ada yang masih hamil, ada 3 korban, dan ketika persidangan jadi 9 anak yang melahirkan,” jelas Riyono.

Bahkan, ia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh HW akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Sesuai Pasal 81 UU tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun. Perlu digarisbawahi juga ada pemberatan, karena dia (HW) sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman menjadi 20 tahun,” tegasnya.

(Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan