BANDUNG – Kasus pemerkosaan yang di lakukan oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati yang terjadi di Kota Bandung sempat membuat publik terkejut.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam pesidangan terungkap bahwa akibat perbuatan oknum guru pesantren itu mengakibatkan empat dari 12 korban telah melahirkan delapan bayi.
Pelaku yang berinisial HW, merupakan guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Saat ini kasusnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Perbuatan oknum Guru Pesantren itu telah melakukan tindakan asusila denga korban sebanyak 12 santriwati. Saat ini kedelapan bayi tak berdosa itu dirawat oleh masing-masing korban.
“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12).
Dodi menambahkan, berdasarkan data yang diterima, jumlah korban kebejatan pelaku HW, 12 anak bukan 14. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Semua saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan.
Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup. Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko disebutkan, aksi biadab HW itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Ustaz HW, sendiri merupakan pimpinan pesantren TM, di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwati, terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Riyono mengatakan, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.