BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada seluruh instansi pemerintahan maupun badan usaha milik daerah (BUMD), untuk terbuka kepada masyarakat. Karena menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Ridwan Kamil saat berbicara pada pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Jawa Barat tahun 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/12/2021).
“Uang rakyat kembali ke rakyat maka siapapun institusi yang menerima uang rakyat itu harus mempertanggungjawabkan penggunaannya melalui keterbukaan informasi,” ucap Ridwan Kamil.
Selain institusi pemerintahan, Ridwan Kamil juga meminta kepada institusi publik lainya untuk terbuka dalam membagikan informasi masyarakat. Karena institusi publik ini juga mendapatkan dana yang berasal dari masyarakat.
“Ada BUMD, ada institusi publik lain yang menerima anggaran dari masyarakat dari rakyat. Termasuk organisasi yang mendapatkan hibah, jangan menganggap sudah terima hibah terus selesai. Uangnya kemana, menjadi apa, masyarakat perlu tahu penggunaanya seperti apa,” jelas pria yang kerap disapa Kang Emil.
Keterbukaan informasi yang dimaksud bukan hanya dalam hal uang, melainkan juga dari sisi kebijakan serta program yang akan dan sudah dijalankan.
“Walaupun keterbukaan infromasi publik ini bukan hanya urusan uang tapi juga hal-hal lain yang terkait dengan tanggung jawabnya di institusi publik,” ucapnya.
Menurut Gubernur, meskipun dalam hal keterbukaan informasi publik di Jawa Barat sudah di atas rata-rata nasional namun diakui masih ada beberapa institusi pemerintahan maupun publik yang belum sempurna dalam penyampaian informasi secara terbuka.
“Jawa Barat sudah juara Indonesia (investasi) tapi masih ada yang tidak informatif. Jadi ini PR besar kan sudah memilih demokrasi sebagai pilihan berbangsa dan negara maka tanggung jawabnya ini terbuka kepada yang memberikan mandat yaitu rakyat,” pungkasnya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Jawa Barat tahun 2021 diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Barat, diberikan kepada perangkat daerah di Pemda Provinsi Jawa Barat, badan publik vertikal, pemda kab/kota, dan partai politik. (red)