BANDUNG – Direktorat Reses Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membekuk 5 pelaku peretas data pribadi dalam platform kartu prakerja.
Salah satu tersangka dengan inisial BY, berasal dari Samarinda Kalimantan Timur yang tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan dalam aksinya pelaku berinisial BY bertugas sebagai hacker atau peretas data kartu prakerja.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jabar telah mengamankan 4 orang pelaku lainnya dengan inisial AP, RT, AW, dan WG di salah satu hotel yang ada di Kota Bandung.
“Kasus ini berawal dari banyaknya hasil Patroli Cyber dari tim kami, dan melihat bahwa ada dugaan terjadinya pemalsuan kartu prakeja yang menjadi program dari Pemerintah,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (6/12).
“Setelah itu kami mencoba mapping, dan ditemukanlah di satu lokasi hotel yang ada di Bandung, bahwa kami menemukan 4 orang yang sedang melakukan kegiatan-kegiagan digital bahkan mencetak kartu pekerja dan melakukan transaksi di sana,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada 4 pelaku, Arief menyebut pihaknya berhasil menemukan identitas BY yang bertugas sebagai peretas.
Arief mengungkap BY telah berhasil meretas sebanyak 12.401.328 data Nomor Induk Keluarga (NIK) beserta foto sebanyak 322 350 dari BPJSketenagakerjaan.go.id.
“Dan ditemukan lah bahwa pelaku utamanya dengan inisal BY yang berada di luar pulau, dan kami langsung kejar. Alhamdulillah dalam waktu 3 hari kami berhasil mengamankan pelaku tersebut,” ucapnya.
“Dan dari hasil pemeriksaan, dia (BY) berhasil mendapatkan 12.401.328 data NIK dan foto sebanyak 322.350 data,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa para pelaku tersebut berhasil mendapatkan dana insentif dari pemerintah hingga Rp 15,3 miliar.
“Jadi dari aksinya itu, mereka dapat meraup keuntungan hingga sebesar Rp2,5 miliar sampai dengan Rp15,3 miliar,” ungkapnya.
Dia menuturkan, atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan sanksi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 51 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 milar. (mg4)