BEKASI – Seorang ibu bernama Rodiah, 72, asal Kampung Gudang Huut, RT003/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan anak kandungnya. Lima anak kandungya itu melaporkan ibunya ke Polres Metro Bekasi karena persoalan harta warisan.
Ibu Rodiah dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Dengan diantar ketiga anaknya, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin (29/11).
”Sakit (perasaan) saya. Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta,” kata Rodiah seperti diansir dari Antara di Cikarang.
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke. Dia tak menyangka anak kandung yang telah dibesarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh dia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.
”Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” ucap Rodiah.
Menurut dia, perlakuan lima anak Rodiah itu terjadi sejak suaminya meninggal dunia. Bahkan saat pihak keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, kelima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah yang dia simpan.
Selain fisik yang sudah menua dan sakit-sakitan, Rodiah juga mengaku trauma. Dia sering merasa takut ketika mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Dia takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam.
”Tapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu,” kata Rodiah, seraya mengusap air mata.
Berdasar laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus itu. (jawapos-red)