JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar mengembangkan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas khususnya daerah-daerah yang masih minim fasilitas kesehatan.
Melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (3/12), Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menuturkan perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas.
“Kerentanan ini kerap bertumpuk dengan kerentanan-kerentanan lainnya terutama pendidikan yang rendah, kemiskinan, layanan kesehatan yang buruk dan stigma negatif dari masyarakat,” kata Andy.
Kemenkes juga diminta agar memberikan layanan yang optimal dan inklusif terkait kesehatan reproduksi kepada para perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas.
Menurut Andy, pihaknya menemukan anak perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual berada pada rentang usia 8-19 tahun.
“Temuan menunjukkan bahwa usia terbanyak korban antara 8-19 tahun, dimana mereka berada pada masa pendidikan dasar dan menengah. Sebagian besar mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi,” ujarnya.
Di saat yang sama, keluarga atau orang tua anak perempuan dengan disabilitas tidak memahami cara mengasuh dan mendidik anak perempuan disabilitas karena latar belakang pendidikan yang rendah serta faktor ekonomi.
Untuk itu, pihaknya juga meminta Kemenkes meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para tenaga kesehatan dalam memberikan layanan terhadap penyandang disabilitas serta meningkatkan penjangkauan layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan disabilitas khususnya di wilayah pedesaan dan terpencil.
Andy menambahkan pihaknya mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar mensosialisasikan kesetaraan gender, pendidikan kesehatan reproduksi yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan mampu menjangkau keluarga-keluarga di pedesaan dan daerah-daerah pelosok.
“KPPPA agar menguatkan integrasi kebutuhan khusus perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual dalam program perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya. (Antara)