SOREANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung tetap menyiapkan beberapa skema pengaturan lalu lintas jelang Nataru meskipun pemerintah telah melarang pegawai negeri sipil (ASN), TNI-Polri, serta pegawai BUMN dan swasta untuk berlibur hingga akhir tahun 2021 atau tepatnya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia mengatakan sudah dilakukan beberapa kegiatan persiapan dalam rangka cipta kondisi jelang libur natal dan tahun baru 2022. Mulai kegiatan operasi zebra hingga pembangunan pos pengamanan di sejumlah titik.
“Beberapa waktu yang lalu sudah digelar operasi zebra selama dua pekan. Kedua, Satlantas Polresta Bandung juga sudah menggelar survei jalur untuk menentukan wilayah yang memerlukan pos pengamanan,” kata Rislam saat dikonfirmasi melalui telephone seluler,” Kamis (2/12).
“Kita survei jalur tentunya juga sesuai petunjuk Kapolres, koordinasi dengan kabag ops untuk penempatan posnya dimana saja,” tambahnya.
Rislam mengatakan ada sejumlah pos pengamanan yang akan dibangun, diantaranya di Cikaledong, Cileunyi, Ciwidey termasuk gate tol keluar. Selain itu juga ada pos gatur yang tersebar di sejumlah wilayah. Namun, untuk pos pam di jalur wisata itu tinggal digunakan, pasalnya sudah ada Pos Polisi di depan wisata Kawah Putih.
Rislam menjelaskan, di wilayah Kabupaten Bandung masih diterapkan aturan ganjil genap pada hari dan jam tertentu. Tapi, kedepannya akan dilakukan rapat lintas sektoral lebih lanjut dengan instansi terkait. Karena bukan hanya petugas dari Kepolisian saja, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung juga melaksanakan, pasalnya Dishub yang mengeluarkan surat edaran, ditindak lanjuti oleh SK Kadishub Kabupaten Bandung.
Terkait dengan kegiatan pengecekan surat-surat bagi masyarakat yang melakukan mobilisasi saat momen natal dan tahun baru, menurut Rislam, aturan tersebut berasal dari Imendagri yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat.
“Kita belum bisa mengatakan iya atau tidaknya sekarang, karena yang mengatur tentunya paling tinggi Imendagri, lalu ditindaklanjuti oleh masing-masing Walikota atau Bupati setempat akan mengatur seperti apa. Sehingga, kita masih menunggu surat edaran dari Bupati Bandung,” jelasnya.