BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berencana akan meningkatkan pengawasan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat Perayaan libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegak Prodak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan bahwa pihaknya akan lebih fokus mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat hiburan.
“Pengamanan dan pengawasan itu terkait Prokes terutama di tempat hiburan. Jadi kan kalau di PPKM level 3 terdahulu itu (tempat hiburan) tidak boleh buka, seperti tidak boleh ada kegiatan-kegiatan event. Tetapi untuk PPKM level 3 ini, diperlukan dengan batasan tertentu seperti jumlahnya menjadi 30 persen dari kapasitas sebelumnya 50 persen,” ucapnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Kamis (2/12).
Selain itu, Idris mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan seperti di tempat-tempat wisata luar ruangan atau outdoor.
“Terus terkait kegiatan di tempat-tempat yang diduga (menimbulkan kerumunan) seperti di tempat wisata luar ruangan juga, itu kan di level 3 (PPKM) terdahulu itu di tutup ya, seperti taman Lalu lintas, Ujungberung dan lain-lain,” sambungnya.
Namun, untuk penerapan kebijakan tersebut, Idris menambahkan bahwa akan melihat terlebih dahulu kebijakan dalam Peraturan Wali Kota terbaru.
“Tetapi, nanti kita lihat implementasinya di Perwal. Kita pasti Inmendagri 62 ini, pasti ditindaklanjuti oleh Perwal,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menuturkan kebijakan pengawasan di tempat hiburan dan taman kota akan diputuskan melalui Rapat Terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Jadi untuk pengawasan seperti di tempat hiburan dan taman, itu kemungkinan akan dituangkan dalam Perwal Kota Bandung yang akan diputuskan besok (3/12),” pungkasnya.
(Mg4/wan).