“Aplikasi Peduli Lindungi itu kan bertahap pengajuannya dari pelaku usaha wisata itu sendiri. Tapi walaupun belum mereka dapatkan, tetap wajib mematuhi berdasarkan level PPKM yang ada di daerah, misalnya hotel dari jumlah penginapan yang ada misalnya harus 50 persen dan lainnya,” pungkasnya. (yul)
Disparbud Kabupaten Bandung Lakukan Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Nataru
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News