Penguatan ekonomi dan keuangan syariah melalui inovasi produk, pendalaman pasar dan pembangunan infrastruktur, penguatan halal value chain, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah, penguatan fatwa, regulasi dan tata kelola, penguatan ekonomi digital, dan penguatan literasi sumber daya manusia, riset dan pengembangan.
‘’Pemerintah juga mendorong beberapa kebijakan guna mempercepat pengembangan ekonomi,’’kata dia.
Pertama, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dilakukan dengan menciptakan ekosistem ekonomi keuangan syariah yang baik melalui peningkatan sisi supply yang sejalan dengan sisi demand, yang didukung infrastruktur ekosistem.
Dari sisi supply terdapat 4 pelaku ekonomi, yaitu klaster industri halal, klaster keuangan komersil, klaster keuangan sosial, dan klaster komunitas. Sedangkan sisi demand berasal dari domestik maupun global.
Infrastruktur ekosistem berfungsi untuk memfasilitasi dan mendukung aktivitas pada sisi supply dan demand.
Selain itu, pengembangan UMKM Syariah dengan program kemitraan dengan perusahaan besar (korporasi), seperti pendampingan korporasi terhadap UMKM atau UMKM sebagai pemasok/sub-kontraktor perusahaan besar serta peningkatan peranan UMKM Syariah dalam global value chain.
Kemudian, mengingat masih rendahnya Inklusi Keuangan Syariah maka diperlukan percepatan program, antara lain Kredit Usaha Rakyat Syariah, Bank Wakaf Mikro, pemanfaatan keuangan digital, dan inklusi keuangan bagi pemuda/pelajar/santri pondok pesantren.
Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong pembangunan ekosistem dan kawasan industri halal. Industri halal merupakan bagian terpenting dalam ekosistem ekonomi syariah.
Diharapkan ekosistem ekonomi syariah ini, dapat berkontribusi secara signifikan terhadap neraca perdagangan dengan menghadirkan produk-produk halal yang berdaya saing secara nasional dan global.
Dalam pengembangan industri halal diperlukan infrastruktur pendukung seperti kawasan industri, laboratorium, pelabuhan, teknologi digital, dan sarana infrastruktur pendukung lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dalam melakukan proses produksinya secara terintegrasi dalam satu kawasan yang memenuhi persyaratan halal.
‘’Sebagai bagian dari strategi pengembangan rantai nilai halal, pengembangan standar halal/Halal Assurance System (HAS) yang komprehensif sebagai infrastruktur non fisik, perlu dilakukan untuk mendukung percepatan industri produk halal nasional, terutama untuk sektor-sektor utama industri halal,’’tutur Menko Airlangga. (red)