DPR Tanggapi Kenaikan Harga Minyak Goreng: Pemerintah Harus Bisa Antisipasi

Ecky menerangkan bahwa berdasarkan data sebenarnya pasokan minyak goreng di masyarakat saat ini relatif aman.

Kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton. Hal yang perlu diperbaiki pada prakteknya adalah integrasi antara produsen minyak goreng dengan produsen CPO.

‘’Mestinya intervensi pemerintah terhadap harga minyak goreng dapat berjalan mudah, mengingat Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia’’ kata Ecky.

Ecky mendorong pemerintah segera meminta pengusaha minyak goreng untuk menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).

‘’Dengan adanya DMO, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan domestik, sehingga rakyat dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan lebih mudah dan murah’’ pungkas Ecky. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan