Bagi masyarakat yang ingin diberikan pelayanan fogging, kata Agus, pertama harus ada bukti kasus di daerah yang bersangkutan yang dinyatakan dengan keterangan dari rumah sakit. Kedua, melaporkan ke pihak RW, kepala desa hingga puskesmas.
“Selanjutnya akan diadakan penyelidikan epidemiologi. Digigitnya dimana, apakah disitu atau dimana. Setelah itu kalau memang ada bukti hasil penyelidikan menyatakan digigitnya disitu, maka baru kita mengadakan PSN bersama dengan warga. PSN itu membunuh telur nyamuk biar tidak menetas, setelah PSN baru di fogging untuk membunuh nyamuk dewasa. Maka, selama enam bulan sampai satu tahun tidak ada kasus lagi,” tandasnya. (yul)