Eitss.. Mau Liburan Natal dan Tahun Baru? Baca Dulu Ini

JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto mengatakan kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Suharyanto dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021, Selasa.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Dipaparkan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan