Begini Pandangan Pengamat Terkait Kontroversi UU Ciptaker

Oleh karena itu, Adi berharap, revisi UU Ciptaker bisa selesai dalam waktu singkat untuk menghindari adanya politisasi oleh pihak tertentu.

Sementara itu, pengamat ekonomi, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menganggap soal transparansi bersifat sangat subjektif. Tergantung siapa yang menilai.

Menurutnya, proses pembuatan UU Ciptaker sama persis dengan pembuatan UU yang lain, dalam menampung aspirasi dari masyarakat.

Terkait UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional, Piter memprediksi, putusan MK bisa jadi akan membuat dunia usaha berskala besar atau investor dari luar negeri akan bersikap wait and see.

Namun, jika pemerintah dan DPR bisa melakukan revisi UU Ciptaker sesegera mungkin, hal itu tidak akan menjadi masalah. Diapun menyoroti komunikasi antara pemerintah dan DPR kepada masyarakat agar masyarakat bisa menerima UU tersebut.

“Semua ini tergantung faktor komunikasi pemerintah dan DPR kepada masyarakat. Jika komunikasinya tidak baik, hal yang baik pun bisa tidak diterima dengan baik,” katanya.

Piter Abdullah mengatakan, putusan MK tidak menyangkut substansi dan tidak mengabulkan tuntutan pihak penggugat. Sebab, putusan hanya berkaitan dengan prosedur pembuatan Undang-undang. MK juga tidak menggugurkan apa yang sudah dibuat DPR bersama pemerintah.

Selain itu, Piter juga yakin pemerintah dan DPR akan segera memenuhi perintah MK. Dia yakin, tidak akan ada persoalan besar dalam melakukan revisi UU Ciptaker karena posisi pemerintah di parlemen saat ini sangat kuat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan