BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), akan melakukan razia kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Jelang Nataru nanti dan diterapkannya PPKM level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kami akan lebih mengedepankan razia terhadap penerapan Prokes,” ucap Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Sabtu (27/11).
Mujahid juga menambahkan, menjelang libur Nataru nanti, pihaknya akan melakukan razia antara Minggu kedua dan ketiga di bulan Desember 2022.
“Kita akan mulai bergerak di Minggu kedua atau ketiga (bulan Desember). Selain razia terhadap prokes, kita juga akan melakukan razia seperti kemarin (PSK dan peredaran Miras) yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 25 (November 2021),” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, jelang penerapan PPKM level 3 selama Libur Nataru nanti, pihaknya sudah melakukan persiapan terkait skema penegakan. Termasuk juga anggota yang akan mengawasi saat kebijakan tersebut diterapkan.
“Jadi kita mah (Satpol PP) sudah siap karena kita sudah sempat mengalami. Jadi intinya level tiga sudah mengalami, level dua juga sudah, jadi kita tinggal menyesuaikan saja. Dan untuk anggota juga kalau sekarang dibagi-bagi dengan kegiatan lain. Tapi kalau nanti di level tiga membutuhkan pengawasan yang lebih, maka anggota akan disesuaikan,”pungkasnya. (Mg4)