Selain itu, beberapa mekanisme lain adalah melalui Green Climate Fund yang merupakan ‘pooling’ dari dana-dana pengelolaan lingkungan hidup melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup serta program platform blended finance yang dikelola oleh PT SMI (Persero) untuk melibatkan para filantropis global, lembaga internasional, serta investor lainnya.
Dari segi regulasi, komitmen Pemerintah ditunjukkan melalui penetapan Perpres Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Pemerintah juga telah memasukkan dalam revisi Undang-Undang Perpajakan untuk diberlakukannya pajak karbon.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim.
Tarif pasar karbon yang akan disiapkan diawali dengan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan implementasinya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi penurunan emisi karbon di PLTU batubara.
“Ini akan dilakukan berjenjang dan bertahap sesuai dengan roadmap yang memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan menjaga daya saing perekonomian Indonesia.
Pajak karbon juga akan didorong agar bersifat adil, terjangkau dan tentu sesuai dengan iklim berusaha dan akan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Menko Airlangga.
Momentum Presidensi Indonesia dalam G20 dioptimalkan untuk menerapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang memperhatikan aspek keberlanjutannya.
Menko Airlangga mengatakan Indonesia juga terus mengkoordinasikan kebijakan global, terutama untuk berkontribusi terhadap tata kelola dunia yang lebih seimbang, dan membuat G20 lebih adaptif terhadap berbagai krisis guna memperjuangkan kepentingan nasional di forum global.
“Berbagai tantangan tentunya akan tetap dan perlu diwaspadai terhadap pemberlakuan pembiayaan hijau.
Untuk itu, kebijakan serta strategi-strateginya harus ditunjang dengan peraturan kebijakan operasional agar dapat berjalan dengan baik.
Saya berharap komitmen yang telah dibuat oleh Pemerintah untuk pelaksanaan pembiayaan hijau dalam rangka mewujudkan pengurangan emisi juga didukung oleh akademisi dan masyarakat, terutama untuk turut berinvestasi dan mempromosikan proyek-proyek hijau,” pungkas Menko Airlangga. (ltg/fsr)