CIREBON – PT PG Rajawali II menghormati pemeriksaan kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dilaksanakan melalui Kantor PT PG Rajawali II pada tanggal 24 November 2021. Direktur PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya transparansi serta penerapan Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai rangkaian penyidikan kasus tahun 2020, dan sebagai upaya transparansi kami mempercayakan Kejati Jabar sebagai Lembaga berwenang untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardian Wijanarko dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (26/11).
Ardian memastikan operasional Perusahaan PT PG Rajawali II tetap berjalan dengan baik dengan berpedoman GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik.
“Sesuai GCG, kami menghormati proses penyidikan yang berjalan, dan kami pastikan operasional PT PG Rajawali II tetap berjalan dan pelayanan tetap optimal,” tuturnya.
Ardian melanjutkan Penyidikan yang dilaksanakan Kejati Jabar ke kantor PT PG Rajawali II berlangsung dengan baik. “Kami kooperatif dan transparan selama berlangsungnya pemeriksaan,” imbuhnya.
Ardian juga menegaskan, pihaknya terus meningkatkan tata kelola perusahaan dan mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor Perusahaan Gula Rajawali II di Cirebon. Penggeledahan diduga perihal kasus korupsi delivery order (DO) gula. Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan terkait kasus delivery order (DO) gula ini pernah diekspos oleh Kejaksaan Tinggi Jabar yang telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Maju pada 2020 ke tingkat penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi atau Kejati Jabar nomor: Print 01084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Kejadian berawal sekitar November sampai Desember 2020 dimana ada dugaa penyimpangan dalam pengeluaran DO gula di PT PG Rajawali II hingga negara dirugikan sekitar Rp 50 miliar.
Sementara, sebagai Induk Usaha RNI Group, Direktur Utama PT RNI (Persero) Arief Prasetyo Adi menyebut zero tolerance for Integrity yang diterapkan kepada seluruh Karyawan di RNI Group. Sebagai upaya optimalisasi Integritas untuk seluruh Karyawan, RNI telah berkolaborasi dengan Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK untuk mensosialisasikan kepada karyawan mengenai pentingnya profesional berintegritas.