Bupati Bandung Imbau Warga Kabupaten Bandung Tidak Keluar Daerah Saat Nataru

SOREANG – Mengacu pada peraturan PPKM Level 3, diiringi dengan larangan cuti libur akhir tahun 2021 bagi ASN, TNI-Polri dan Karyawan BUMN-Swasta yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021, Bupati Bandung mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Oleh karena itu, untuk menekan mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah Kabupaten Bandung berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, Dadang mengimbau agar warga Kabupaten Bandung tidak melakukan kegiatan di luar daerah.

“Kita telah ada informasi bahwa pada menjelang Nataru PPKM akan diperketat. Maka saya instruksikan, tidak ada lagi kegiatan di luar, cukup mengamankan daerah masing-masing. Apabila mau melakukan kegiatan di luar, ya mungkin setelah PPKM,” ungkap Dadang saat wawancara di Soreang, Selasa (23/11).

Hal tersebut, kata Dadang, dilaksanakan karena khawatir peningkatan mobilitas masyarakat yang memunculkan kerumunan sehingga memicu gelombang ketiga penularan Covid-19.

“Kita akan berupaya untuk menghindari terjadinya kunjungan wisatawan yang membludak ke Kabupaten Bandung saat pelaksanaan PPKM,” kata Dadang.

Dadang juga menyatakan, pemerintah Kabupaten Bandung pun akan memperketat warga luar masuk ke Kabupaten Bandung. Selain itu, saat pelaksanaan PPKM, para kepala desa harus standby di desa masing-masing. Untuk melakukan pengawalan, jangan sampai terjadi ledakan kunjungan saat PPKM dilaksanakan. Selain itu, pihak terkait harus lebih fokus melaksanakan vaksinasi.

 

Pengetatan PPKM di Kabupaten Bandung Selama Libur Nataru

Demi mencegah kerumunan di Kabupaten Bandung, pihaknya akan memberlakukan ganjil genap di ruas-ruas jalan yang ada di Kabupaten Bandung. Kata Bupati, akan dilakukan pengetatan selama libur Nataru, sehingga untuk orang yang berasal dari luar daerah tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

“Kita tetap akan menggunakan ganjil genap untuk bisa meminimalisir persoalan dan tentunya sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Kita akan melakukan pengawalan, sampai pada akhirnya kita aman,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan