TASIK – Tahun 2021 belum berakhir, namun data mengenai kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya sudah menembus angka seribu lebih.
Berdasarkan data sejak Januari hingga 22 November 2021, tercatat ada 1.881 perkara perceraian yang masuk. Sebanyak 1.773 di antaranya sudah sampai pada putusan.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Yayah Yulianti SAg mengatakan kebanyakan putusan akhirnya perceraian. Hanya beberapa pasangan saja yang kembali rujuk.
“Dari 100 perkara, paling 6 yang dicabut perkara,” ungkapnya Senin (22/11/2021).
Yayah menambahkan, faktor utamanya, seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan masalah ekonomi. Bisa itu memang karena suami yang tidak memberikan nafkah cukup, atau tuntutan istri yang tidak sesuai kemampuan suami.
“Kebanyakan memang faktor ekonomi,” ucapnya. Selain itu, perselisihan yang berkepanjangan pun cukup banyak menjadi penyebab perceraian.
Hal ini biasanya komunikasi antara suami istri sudah semakin meruncing. Maka dari itu, kebanyakan yang menginginkan perceraian datang dari pihak istri. Hal itu terlihat dari cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama.
“Rata-rata setiap tahun perbandingannya 70:30, lebih banyak cerai gugat dari istri,” ucapnya. Namun melihat jumlah sementara, tahun ini mengalami penurunan di banding tahun sebelumnya.
Karena di bulan November tahun 2020 kemarin, jumlah perkara lewat angka 2 ribu. “Perbandingan dengan bulan yang sama (November) tahun ini mengalami penurunan,” katanya.
Terpisah, salah seorang pengacara M Ismail SH mengaku cukup sering diminta jasa bantuan hukum kasus perceraian. Penyebabnya kebanyakan cukup klasik yakni persoalan ekonomi.
“Apalagi masih pandemi, persoalan ekonomi cukup rentan,” ucapnya. Namun demikian, pernah juga dia mendampingi klien yang ingin bercerai padahal baru sebulan menikah. Alasannya karena kliennya itu mengaku terpaksa melakukan pernikahan tersebut. (rga)