Apalagi jika mengacu pada PP 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN yang menyebutkan bahwa hasil peninjauan kembali RTRW adalah Revisi, perlu ditindaklanjuti dengan Pencabutan Perda. Artinya, Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 harus dicabut.
Bagaimana pula kaitannya dengan implikasi pada penetapan tahun rencana RTRW Provinsi jabar menjadi tahun 2021-2041?
Semoga ini menjadi salah satu ikhtiar untuk membentuk RTRW Jawa Barat yang lebih baik demi kemaslahatan masyarakat. (red)