Kawasan Tanpa Rokok di Bandung Sebagai Bentuk Sosialisasi Kepada Masyarakat

BANDUNG – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa titik Kota Bandung, Sekertaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna mengatakan bahwa fungsi dari unsur kewilayahan harus bisa mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

“Jadi kan ini Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 itu kan sudah hadir. Perda itu bukan hiasan lemari, tapi artinya harus dilaksanakan, dan ini pasti berproses maka nanti fungsi sosialisasi itu yang harus lebih maksimal, leading Sector harus bergerak, dan termasuk sampai ke unsur kewilayahan. Nanti di titik-titik yang sudah dijadikan KTR, pengawasan itu harus dilakukan” ucapnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Jum’at (19/11).

Maka dari itu, Ema menambahkan, dengan adanya kawasan yang dijadikan KTR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga akan membangun kawasan untuk perokok yang berada di tempat tersebut.

“Jadi nanti ada (kawasan untuk merokok), karena kan nanti bertahapnya seperti itu,” ujarnya.

Maka dari itu, terkait dengan sosialisasi Perda KTR harus secara rutin dilakukan. Sebab, ia berharap, dengan adanya hal tersebut bisa membuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan udara di lingkungannya meningkat.

“Sosialisasinya itu jangan hanya di launching, harus secara continue, dan nanti pengawasan juga harus tetap kita lakukan. Tetapi,  yang paling utama masyarakat kalau sudah tahu (peraturannya) akan terbangun kesadarannya,” kata Ema.

Dengan adanya Perda KTR ini, Ema mennjelaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melakukan pelarangan bagi masyarakat untuk merokok. Hanya saja, akan dilakukan pengaturan di kawasan yang bebas asap rokok.

“Jadi prinsipnya itu tidak melarang orang merokok, tetapi melakukan pengaturan, karena ada daerah-daerah yang tidak semua orang yang gemar merokok. Jadi adanya Perda KTR itu bukan pelarangan, tetapi pengaturan di tempat tersebut menjadi (membatasi) orang (untuk) bebas merokok,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa Pemkot Bandung sejak bulan Mei 2021 telah melaunching beberapa titik KTR di beberapa fasilitas publik seperti Taman Alun-alun, dan Jalan Braga.

Dengan adanya hal tersebut, menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dengan diadakannya KTR ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat tentang bahayanya menghisap rokok.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan