CIMAHI – Setelah puluhan karyawan PT. Soko Lancar mengeluh lantaran tidak mendapatkan uang pesangon maupun tunjangan dari pihak perusahaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi langsung merespon hal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan soal bantuan untuk para karyawan di PT. Soko Lancar yang diberhentikan telah mendapatkan uang sebesar Rp 42 juta dengan waktu 10 bulan.
“Untuk bantuan pada PT. Soko Lancar yang di PHK sudah ada kesepakatan yaitu diselesaikan sesuai rencana hanya dengan waktunya 10 bulan yang jumlahnya 33 orang yang kisarannya Rp 42 juta yang akan diberikan sebulan secara bertahap,” ujar Ngatiyana di Cimahi Technopark, Kamis (18/11).
Terkait bantuan lainnya, Ngatiyana menyebut sudah mendapatkan respon dari BPJS Ketenagakerjaan dengan baik. Namun tetap mengikuti aturan.
“Kita akan uruskan mereka ini dan pihak dari BPJS Ketenagakerjaan sudah mendapat respon yang baik dan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Yanuar Taufik menjelaskan dari permasalahan yang dialami oleh puluhan karyawan PT. Soko Lancar sudah selesai dengan pihak pimpinannya dan kewajiban pun sudah terlaksana.
“Jadi masing-masing ada yang mendapat kurang lebih Rp 42 juta tergantung masa kerjanya dan responnya gak terlalu lama. Masalahnya sudah beres, dan kami pun sudah bekerjasama dengan pihak atasan dari PT. Soko Lancar dan kewajibannya sudah terlaksana,” pungkasnya. (mg3)