Kejati Jabar Turut Awasi Kasus KDRT Terhadap Valencya

Kejati Jabar Turut Awasi Kasus KDRT Terhadap Valencya
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
0 Komentar

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) turut mengawasi adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya alias Nengsy Lim di Karawang yang kini menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun. Adapun eksaminasi itu dilakukan karena diduga ditemukan pelanggaran jaksa dalam penanganan perkara kasus tersebut.

“Jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Kejari Karawang,” kata Dodi, di Bandung, Rabu.

Baca Juga:Wakili Jabar di Kompetisi Nasional, Bunda PAUD Tanah Baru Depok Optimis Berikan yang TerbaikProgram “Guru Penggerak” Diharapkan Bisa Perbaiki Kualitas Pendidikan di KBB

Selain itu, menurutnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga cukup menaruh perhatian dalam kasus tersebut. Sehingga menurutnya lagi, Aswas telah diperintahkan untuk melihat penanganan perkara itu dari hulu hingga ke hilir.

“Sehingga dengan begitu kita bisa ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak,” katanya.

Namun hasilnya, kata dia, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung.

“Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan,” kata dia lagi.

Adapun sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya. Padahal, Valencya diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.

Kejagung harus turun tangan dengan melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut. (antara-red)

0 Komentar