JAKARTA – Densus 88 menangkap sejumlah tokoh Islam yakni Farid Okbah, Nain An Najah, dan Anung Al-Hamat. Hingga saat ini, belum diketahui apa dasar penangkapan ketiga mubalig dan tokoh Islam itu. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil pun menyoroti kejadian ini dan mendesak Densus 88 agar mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi, serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan.
“Setahu saya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” kata politisi PKS tersebut.
Menurut Nasir yang juga pernah menjadi anggota Pansus RUU Terorisme, pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan ketiga tokoh Islam tersebut.
“Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim. Tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam,” ujarnya.
Di samping itu, Legislator asal Aceh ini juga meminta selama dalam penahanan dan proses penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi ketiga orang ustad itu. Ini rohnya UU 5/2018.
“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi”, ujar Nasir.
Dalam keterangannya, Nasir Djamil juga menyerukan kepada Densus 88, TNI dan Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektifitas.
“Sebab, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI,” papar Nasir.
Nasir Djamil juga membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. KKB itu, tambahnya, membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah. Namun sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.