JAKARTA – Ahmad Zain An-Najah, salah satu pengurus MUI yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait dugaan keterlibatannya dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) telah dinonaktifkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, (17/11).
Polisi menduga Ahmad Zain merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Ahmad Zain ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Dari laman resmi MUI, Zain tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Dalam surat MUI juga mengonfirmasi bahwa Zain merupakan anggota Komisi Fatwa.
“Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI,” tulis surat tersebut.
MUI menegaskan tidak terlibat dengan tindakan Ahmad Zain An-Najah yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah. Lembaga umat Islam nasional itu menyebut, hal itu merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” tulisnya.
Wadah musyawarah ulama dan cendekiawan Muslim itu berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme. Sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 soal terorisme.
Mereka juga mengimbau, agar masyarakat tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan tertentu.
“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar. Yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara,” kata dia. (antara)