CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melayani uji emisi kendaraan pribadi gratis yang mulai dibuka Selasa (16/11) sampai Kamis (18/11) di wilayah Kota Cimahi. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi pencemaran udara disekitar kota.
“Kami buka pelayanan dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore,” kata Kabid Penaatan Hukum dan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dadan Subardan saat kegiatan berlangsung, Selasa (16/11).
Dadan menyampaikan, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan di tiga titik tempat. Pada hari Selasa (16/11) akan dilaksanakan di Jalan Gedung Empat, Rabu (17/11) di Jalan HMS. Mintaredja, SH, dan Kamis (18/11) Pasar Citereup Kota Cimahi Jalan Sangkuriang.
Target yang dicapai dalam pelaksanaan uji emisi selama tiga hari ini sebanyak 600 kendaraan, baik kendaraan berbahan solar maupun bensin. Per harinya DLH menargetkan 200 kendaraan yang akan diuji emisi.
“Target per hari kita harapkan minimal 200 kendaraan,” kata Dadan.
Alasan DLH Kota Cimahi melakukan uji emisi, lanjut Dadan, hal ini dilakukan sesuai dengan amanat dari lingkungan hidup, karena ada hubungannya dengan gas kaca yang kondisinya sudah memprihatinkan.
“Alasan kami melaksanakan uji emisi ini karena ada hubungannya dengan gas rumah kaca yang situasi dan kondisi gas rumah kaca sekarang sudah memprihatinkan, akibat ulah besar manusia dalam membawa kendaraan mengeluarkan gas karbondioksida yang akan mempengaruhi gas rumah kaca,” bebernya.
Dia mengaku, jika tidak diantisipasi melalui program tersebut akan menimbulkan pemanasan global yang akan berdampak pada masyarakat.
“Kalau tidak diantisipasi dengan program ini akan menimbulkan global warming (pemanasan global) dan jika ini terjadi akan berdampak pada kita,” ujarnya.
Proses uji emisi pun berlangsung cepat, yaitu 1 sampai 3 menit untuk menunggu tanda uji emisi. Jika kendaraannya lolos uji emisi akan ditempelkan stiker dan sertifikat. Sedangkan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberi sertifikat dengan cap “Tidak Lolos” juga disarankan untuk cek ke bengkel.
“Kalau kendaraan lolos uji emisi akan kita kasih stiker dan sertifikat, sedangkan kalau kendaraannya tidak lolos kita akan kasih sertifikat dengan beri cap ‘Tidak Lolos’ pada kendaraan tersebut,” jelasnya.