DEPOK – Kebiasaan membuang sampah sembarangan memang sudah menjadi bagian dari perilaku masyarakat. Kebiasaan buruk ini bahkan tidak hanya ada di tempat-tempat tertentu saja, melainkan hampir terdapat di semua daerah.
Kecamatan Tapos di Kota Depok, misalnya, perilaku membuang sampah secara liar sudah bukan hal asing. Parahnya lagi, fenomena ini bukan lagi dianggap sebuah masalah, khususnya bagi pelaku sendiri.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, Camat Tapos, Abdul Mutolib akhirnya dengan tegas mengatakan akan siap memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan.
“Kita tidak akan mentolerir siapapun yang kedapatan membuang sampah secara liar. Pengawasan sudah kita tingkatkan melalui pelibatan sejumlah petugas di masing-masing lingkungan untuk melaporkan pelaku. Kita harap dengan sanksi tegas yang diberikan dapat membuat pelaku jera atas perbuatannya,” ujarnya, Selasa (9/11).
Adapun, lanjut dia, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembuang sampah liar berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan detail bentuk Tipiring yang akan dikenakan kepada pelanggar.
Menurut Abdul, kebiasaan membuang sampah sembarangan di wilayahnya itu lantaran masih banyak area terbuka hijau yang berada di sekitar jalur mobilisasi warga.
Akibat hal itu, banjir kerap melanda wilayah tersebut karena sampah-sampah yang berseliweran di setiap tempat kerap menjadi pemicu banjir karena menghambat atau penyumbat aliran air baik dari selokan, gorong-gorong, got, hingga sungai.
Untuk menyadarkan warga setempat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, pihaknya mengadakan kerja bakti rutin setiap minggu.
“Mudah-mudahan, dengan adanya sosialisasi dan kerja bakti rutin ini membuat warga semakin sadar terhadap lingkungan dan bisa mengubah perilaku mereka menjadi lebih cinta terhadap kebersihan lingkungan sekitar,” tandasnya. (mg2)