Ketua LBH: Sopir Vanessa Angel Terancam Pidana

JAKARTA – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai Tubagus Joddy dapat dikenai pidana atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri alias ‘Bibi’ Andriansyah.

Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi yang yang terlibat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.

Menurut Chandra, sang sopir dapat dikenai pidana apabila kecelakaan tersebut diakibatkan oleh sopir yang mengendarai mobil dengan kecepatan yang melewati batas ketentuan yang telah diatur, misalnya maksimal 100 KM.

Kemudian, bila Joddy mengemudi dengan sembari menggunakan handphone, misalnya, untuk menelpon, cek media sosial atau aktivitas lain melalui alat komunikasi itu.

“Maka perbuatan sopir tersebut dapat dipidana dengan ancaman enam tahun penjara,” kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN Jumat (5/11).

Chandra menyebut ancaman hukuman pidana itu diatur dalam Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun….” tulis Chandra menyitir bagian ayat tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa polisi telah melakukan pengecekan urine terhadap sopir Pajero Vanessa Angel

“Hasilnya negatif (alkohol dan narkoba, red),” kata Kombes Gatot.

Diketahui, kecelakaan itu menewaskan Vanessa dan Bibi. Sementara anak mereka yang bernama Gala, pengasuh Siska Lorensa, dan sopir bernama Tubagus Joddy mengalami luka-luka.

Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11) pagi.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan pemeriksaan terhadap sopir dengan nama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dia menyebut semua alat bukti akan dikumpulkan untuk memastikan penyebab kecelakaan tunggal itu dan penyelidikan akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur.

“Tidak bisa berandai-andai dan tiba-tiba mentersangkakan seseorang,” kata Kombes Latif di Surabaya, Jumat (5/11).

Saat ini, pihak kepolisian fokus terlebih dahulu terhadap pemulihan sang sopir, sembari mendampingi dan melakukan pengawasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan