Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/red)
Kasus Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang Ternyata Otak Pelakunya Istri Sendiri


Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/red)