Kasus Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang Ternyata Otak Pelakunya Istri Sendiri

Ekspos kasus pembunuhan di Mapolres Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)
Ekspos kasus pembunuhan di Mapolres Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)
0 Komentar

Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/red)

0 Komentar