JAKARTA – Polisi telah merampungkan pemeriksaan atas kejadian tabrakan Bus Transjakarta. Salah satunya terkait riwayat medis sopir yang memiliki penyakit epilepsi.
Tidak hanya riwayat medis sopir berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka dan meninggal dunia, polisi juga menemukan obat-obatan untuk meredakan kejang akibat epilepsi.
Obat yang dimaksud adalah Amlodipin, dan kerap dikonsumsi bila J mengalami sakit kepala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim traffic accident analysis (TAA), kecelakaan tersebut disebabkan faktor human error.
Penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi yang meninggal dunia.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terkait kasus tabrakan Transjakarta tersebut.
Penyebabnya adalah, tersangka yakni J meninggal dunia. Penghentian penyidikan ini menggunakan mekanisme SP3, sesuai pasal 77 KUHP.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, J sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 3 UU LLAJ tahun 2009.
Terkait konsumsi obat-obatan, diketahui saat kejadian J tidak mengonsumsi obat syarafnya yakni Phenytoin. Dan diduga terjadi serangan epilepsi.
“Serangan tersebut dimungkinkan yang bersangkutan tidak minum obat phenytoin, karena tidak ada kandungan phenytoin baik di urine maupun darah,” katanya.
Seperti diketahui, dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat tabrakan dua bus Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10)
Dua korban adalah sopir bus berinisial J dan seorang penumpang. Tidak hanya itu, sebanyak 31 penumpang lainnya menderita luka-luka. (yud/antara)