Jakarta. Pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog-Switch-Off (ASO) paling lambat 2 November 2022 sesuai amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kondisi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan Pemerintah untuk mereviu kembali pelaksanaan tahapan ASO.
Sesuai Peraturan Menteri No.11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Jadwal penghentian siaran analog pun makin dekat. Persis 2 November 2021 bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran TV analog secara nasional.
Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk segera beralih ataupun migrasi dari perangkat TV analog ke TV digital.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti dalam Peluncuran Hitung Mundur ASO dan Anugerah Penyiaran yang berlangsung secara hibrida dari Gedung Budaya Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selasa, (02/11).
Peralihan ke TV Digital akan membawa kemajuan dan menghadirkan tayangan berkualitas.
“Masyarakat tidak perlu membayar, tidak perlu berlangganan atau membeli pulsa untuk menonton. Dengan TV digital siaran akan lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya,” tegas Stafsus Niken.
Cek Pesawat TV Anda
Senada dengan Stafsus Niken, dalam dialog interaktif di salah satu stasiun TV swasta pada awal September 2021, Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo Ismail menyampaikan tentang perlunya masyarakat bersiap dan diimbau turut menyambut era penyiaran TV digital.
“Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima. Kalau tidak siap digital tinggal membeli Set Top Box (STB). STB itu semacam converter,” tegasnya.
Ismail menjelaskan, untuk melakukan pengecekan pesawat televisi cukup mudah. Bila televisi yang dimiliki masih model tabung, sudah dipastikan pesawat televisinya masih analog. “Tidak perlu khawatir, televisi tidak perlu diganti, cukup tambahkan STB yang sudah bisa dibeli, baik beli online maupun di toko-toko elektronik,” katanya.