u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan pemenuhan janji Nadiem Makarim untuk menumpas tiga dosa besar dalam pendidikan di Tanah Air.
“Jadinya biar diperjelas saja posisi Kemendikbudristek dan Pemerintah Pusat terhadap tiga dosa ini, ini adalah tiga hal yang akan kita basmikan dari sistem pendidikan kita. Tentunya akan memakan waktu untuk melaksanakan ini, tapi itu adalah aspirasi dan tidak ada abu-abu untuk mencapai aspirasi ini,” tegas Nadiem dalam acara Peluncuran Aksi Moderasi Beragama, Kemenag. (der/fin)